Hariankepri.co.id, Sepempang, 2 Desember 2025 — Ratusan warga Desa Sepempang memadati Lapangan Poli Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, dalam sebuah deklarasi terbuka untuk menolak rencana pengambilalihan pengelolaan air bersih oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Natuna.

Aksi deklarasi ini difasilitasi oleh BPD Desa Sepempang dan turut dihadiri sejumlah unsur pemerintah, di antaranya Kepala Desa Sepempang, Direktur PDAM Natuna, Kabag Ekonomi Setda Natuna, Sekcam Bunguran Timur, Kanit Reskrim Polsek Bunguran Timur, serta Babinsa wilayah setempat.
Kepala Desa: “Ini Aset, Hak, dan Perjuangan Warga Sepempang”
Dalam pernyataannya, Kepala Desa Sepempang menegaskan bahwa masyarakat dan pemerintah desa sepakat menolak wacana pengambilalihan tersebut.
“Air bersih ini adalah salah satu PAD Desa Sepempang dan hasil perjuangan panjang masyarakat. Kami tidak ingin hak kelola ini diambil alih,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa keberhasilan desa dalam menyediakan layanan air bersih merupakan buah kerja kolektif yang perlu dilindungi, bukan dipindahkan pengelolaannya.
Direktur PDAM: “Ini Program Nasional, Bukan Kemauan PDAM”
Direktur PDAM Natuna, Zaharuddin, memberikan klarifikasi bahwa rencana pengambilalihan merupakan bagian dari kebijakan nasional, bukan inisiatif PDAM semata.
“Kita bukan ingin mengambil alih. Ini program nasional. PDAM sudah diaudit BPKP, dan hasilnya kita belum memenuhi standar nasional. Jika masyarakat menolak, silakan kirim surat resmi, dan itu akan menjadi dasar kami menyampaikan ke BPKP,” jelasnya.
Kabag Ekonomi Setda: Boleh Dikelola Desa, Asal Penuhi Aturan
Kabag Ekonomi Setda Natuna, Riko, menegaskan bahwa pengelolaan air bersih boleh dilakukan oleh pihak lain termasuk desa, selama memenuhi regulasi dan standar teknis yang dipersyaratkan.
Warga: “PDAM Fokus Saja Melayani Daerah yang Belum Terakses Air Bersih”
Perwakilan masyarakat Sepempang, Aprizal, menyampaikan bahwa warga sudah merasakan manfaat pengelolaan air bersih desa secara baik dan mandiri.
“Yang harus dikejar PDAM adalah daerah-daerah yang belum menikmati air bersih. Kami di sini sudah tenang. Jangan ganggu pengelolaan yang sudah berjalan baik,” ujarnya.
Ia meminta PDAM memberikan ruang bagi BUMDes untuk terus mengelola sumber air desa.
Tokoh Masyarakat: “BUMDes Bukan Hanya Boleh, Tapi Berhak Mengelola”
Tokoh masyarakat, Junaidi, menegaskan bahwa BUMDes secara hukum memiliki hak untuk mengelola air bersih desa.
“Bukan hanya boleh, tapi berhak mengelola. Selama ini PDAM tidak memberikan kontribusi signifikan bagi daerah, justru lebih menguntungkan pengelola saja,” tegasnya.






