Hariankepri.co.id, Natuna – Kasat Lantas Polres Natuna, Iptu Erwantony, menegaskan komitmen jajarannya untuk mempercepat penanganan setiap kasus kecelakaan lalu lintas dan memastikan hak-hak korban dipenuhi sesuai ketentuan. Pernyataan itu disampaikannya setelah memimpin langsung penanganan kecelakaan yang menewaskan seorang anak berusia 9 tahun di Desa Cemaga Utara, Kecamatan Bunguran Selatan.
“Kami menyampaikan duka cita mendalam atas musibah ini. Setelah kejadian, kami segera menyusun laporan lengkap agar proses pengajuan santunan Jasa Raharja bisa dipercepat. Alhamdulillah, dalam tiga hari, santunan sebesar Rp50 juta sudah ditransfer kepada ahli waris,” ujar Iptu Erwantony.
Ia menjelaskan, laporan kecelakaan dibuat sesaat setelah peristiwa terjadi sehingga pengajuan ke Jasa Raharja dapat diproses tanpa hambatan. Menurutnya, percepatan layanan ini merupakan bentuk tanggung jawab Polri dalam memastikan korban maupun ahli waris menerima haknya secara tepat waktu.
Perwakilan Jasa Raharja Kepri, Rahmad H, juga menyampaikan belasungkawa dan berharap santunan tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga.
“Karena korban masih anak, orang tua merupakan ahli waris yang sah. Semoga santunan ini dapat memberi sedikit keringanan,” ujarnya.
Santunan Rp50 juta itu telah ditransfer pada Kamis, 13 November 2025, kepada orang tua korban, Sardan.
Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Natuna, Alpiuzzamar, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi.
“Jika kendaraan tidak terdaftar, maka tidak memiliki perlindungan Jasa Raharja. Ini sangat merugikan jika terjadi kecelakaan,” tegasnya.
Dalam proses penyerahan santunan tersebut, hadir pula perwakilan LBH Natuna yang mendampingi keluarga korban untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai aturan.
Kronologi Kejadian
Kecelakaan tragis itu terjadi pada Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.
Sebuah mobil Toyota putih yang dikemudikan B melaju dari arah Ranai menuju Batu Kasa. Saat melintas di depan Kantor Desa Cemaga Utara, seorang anak berinisial M (9) tiba-tiba menyeberang menggunakan sepeda angin dari arah kiri ke kanan jalan.
Pengemudi diduga tidak sempat mengerem hingga akhirnya menabrak korban. Anak tersebut dinyatakan meninggal dunia. Pengemudi beserta barang bukti kendaraan langsung diamankan di Pos Lantas Polres Natuna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Desa Cemaga Utara, Irwan, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu keluarga korban.
“Kami berterima kasih kepada Polres Natuna, Jasa Raharja, dan LBH yang telah bergerak cepat membantu warga kami. Kami juga mengapresiasi pihak Lantas yang mendampingi proses dari awal hingga akhir,” katanya.
Ia turut mengimbau warga untuk lebih berhati-hati saat berkendara maupun saat anak-anak berada di jalan raya, agar kejadian serupa tidak terulang.
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Lantas turut didampingi Kanit Laka Bripka Firman serta personel Satlantas lainnya.(MK)






