Hariankepri.co.id, Natuna – Puluhan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Natuna menuntut hak mereka berupa gaji dan iuran BPJS yang hingga kini belum dibayarkan. Akibatnya, tercatat dua karyawan yang meninggal dunia tidak mendapat jaminan kematian dari BPJS karena iuran menunggak.

Sejumlah karyawan mengaku persoalan ini sudah dilaporkan langsung kepada Bupati Natuna, namun belum ada tindaklanjut. Semua kewajiban karyawan seperti BPJS, asuransi, pajak, dan dapenma sudah dipotong di slip gaji, tapi tetap tidak dibayarkan,” tegas seorang warga, Jumat (26/9/2025).

Masalah ini juga diperparah dengan dugaan diskriminasi. Seorang staf mengungkapkan gaji karyawan sudah tertunggak hampir lima bulan, sementara gaji direktur hanya tertunggak dua bulan. “Kami merasa direktur sekarang sangat zalim,” ujarnya.

Pakar hukum di Kepulauan Riau menilai dugaan peyelewengan ini tidak bisa dianggap sepele. Selain berpotensi pelanggaran administrasi, kasus ini bisa diperiksa aparat penegak hukum. “Tunggakan BPJS yang merugikan hak ahli waris adalah pelanggaran hak pekerja dan bisa digugat secara pidana maupun perdata,” tegasnya.

Masyarakat mendesak Bupati Natuna segera bertindak. Jika Direktur PDAM dianggap tidak mampu, publik menilai pencopotan jabatan adalah pilihan tepat. Mereka juga mendorong Kejaksaan turun tangan serta meminta INSPEKTORAT melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan PDAM Natuna.

> “Kalau Bupati dan Direktur tidak bisa membereskan masalah ini, biarlah aparat hukum yang turun tangan. Ini bukan hanya soal kedisiplinan pegawai, tapi soal uang rakyat yang dirugikan,” ujar seorang tokoh masyarakat Natuna.