Hariankepri.co.id, TANJUNGPINANG – Integritas lembaga legislatif Provinsi Kepulauan Riau kini berada di pertaruhan setelah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (GIAS) resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik serius yang dilakukan oleh salah satu anggota dewan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepri, Senin (22/12). Laporan yang dilayangkan di Kantor DPRD Kepri, kawasan Dompak ini, menyasar Muhammad Musofa, Anggota Fraksi Partai NasDem dari Komisi III, yang dituding telah mencampuradukkan kepentingan pribadi dan keluarga dengan mandat jabatannya sebagai wakil rakyat.
Ketua DPW GIAS Kepri, Wisnu Hidayatullah, S.E., menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab moral masyarakat sipil dalam menjaga marwah institusi parlemen agar tidak dicederai oleh praktik-praktik yang mengabaikan etika jabatan. Menurut GIAS, Muhammad Musofa diduga kuat telah melampaui kapasitasnya sebagai legislator dengan bertindak layaknya “juru bicara” RS Budi Kemuliaan (RSBK) Batam di tengah polemik pelayanan kesehatan yang tengah menjadi sorotan tajam publik.
Keterlibatan terlapor dianggap semakin janggal karena fokus pembelaannya tertuju pada kepentingan anak kandungnya sendiri, dr. Afifah Noor Fadhillah, yang menjabat sebagai Kepala Pengembangan Bisnis di rumah sakit tersebut. Tindakan terlapor yang pasang badan dalam polemik permintaan uang jaminan (DP) pasien ini dinilai sangat kontradiktif dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) anggota Komisi III yang tidak membidangi urusan kesehatan, terlebih lokasi RSBK berada jauh di luar daerah pemilihan (Dapil) konstituennya.
Keberpihakan personal ini kian nyata melalui temuan komunikasi formal maupun pesan digital di mana terlapor secara eksplisit menggunakan identitas dan jabatan menterengnya di DPRD serta partai politik untuk melegitimasi pembelaan terhadap kepentingan keluarganya. GIAS menilai tindakan terlapor yang aktif menyerang balik para pengkritik kebijakan RSBK di media massa dan media sosial merupakan bentuk pengkhianatan terhadap fungsi pengawasan legislatif yang seharusnya berpihak pada kepentingan rakyat banyak, bukan korporasi.
Atas dasar bukti-bukti investigasi tersebut, GIAS mendesak Badan Kehormatan DPRD Kepri untuk segera memproses laporan ini secara transparan melalui sidang etik yang objektif. Sekretaris DPW GIAS Kepri, Mitra Juliastama, bersama jajaran investigasi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, seraya menuntut sanksi tegas jika terlapor terbukti melakukan pelanggaran demi memulihkan martabat DPRD Provinsi Kepulauan Riau di mata masyarakat. Hingga berita ini dirilis, baik pihak terlapor maupun Badan Kehormatan DPRD Kepri belum memberikan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
M Rizky Apryansyah






