Hariankepri.co.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sumatera Bagian Tengah dan Utara (Sumbagtera) resmi melaporkan dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua HMI Sumbagtera, Gopinda Aditya, bersama jajaran pengurus. Pelaporan dilakukan dengan menyerahkan berkas laporan disertai dokumentasi fisik rokok ilegal serta data kuota peredaran rokok ilegal yang diduga beredar luas di wilayah Kepri, khususnya Kota Batam.
Adapun laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut tercatat dengan Nomor Surat: 205/A/Sek/IV/1447, tertanggal Pekanbaru, 11 Rajab 1447 H atau 30 Desember 2025, yang ditujukan langsung kepada Kabareskrim Polri.
“Surat yang kami masukkan merupakan Dumas atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Cukai, disertai data dan bukti yang telah kami himpun,” ujar Gopinda Aditya kepada media.
Dalam laporannya, HMI Sumbagtera menduga adanya kecurangan dalam proses perizinan, termasuk dugaan keterlibatan oknum di lingkungan BP Batam terkait penerbitan izin perusahaan rokok serta kuota produksi rokok ilegal. Selain itu, HMI juga menyoroti dugaan kongkalikong antara oknum Bea dan Cukai dengan pelaku usaha, yang menyebabkan peredaran rokok ilegal terus berlangsung tanpa penindakan tegas.
“Rokok ilegal di Kepri kembali menjadi sorotan serius. Ada beberapa merek rokok ilegal yang kami laporkan, salah satunya rokok bermerek PSG, yang saat ini beredar luas dan bahkan ramai diperbincangkan di berbagai media online,” ungkapnya.
Rokok ilegal tersebut, lanjut Gopinda, ditemukan beredar secara terbuka di Kota Batam, Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Karimun, hingga wilayah non-Free Trade Zone (FTZ) di Kepri. Produk tanpa pita cukai itu dengan mudah dijumpai di warung-warung kecil hingga toko eceran, seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun HMI Sumbagtera juga menyebutkan, rokok ilegal PSG diduga masuk melalui jalur laut dengan modus penyelundupan. Setelah lolos, rokok tersebut diedarkan secara bebas ke pasar. Ironisnya, meski dijual terang-terangan, penindakan dari aparat penegak hukum nyaris tidak terlihat.
“Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran yang terstruktur. Kami menilai ada oknum yang bermain dalam rantai distribusi rokok ilegal, sehingga bisnis ini tumbuh subur dari Batam hingga ke seluruh kabupaten dan kota di Kepri,” tegas Gopinda.
Dari sisi kerugian negara, HMI Sumbagtera menilai dampaknya sangat besar. Dengan tarif cukai rata-rata Rp600–Rp800 per batang, maka dalam satu bungkus rokok berisi 20 batang, negara berpotensi kehilangan Rp12.000 hingga Rp16.000. Jika dihitung per slop berisi 10 bungkus, kerugian negara bisa mencapai Rp120.000 hingga Rp160.000.
Sementara itu, harga jual rokok ilegal PSG di pasaran diketahui jauh lebih murah. Rokok tersebut dijual eceran dengan harga Rp10.000–Rp13.000 per bungkus, dan Rp85.000–Rp95.000 per slop, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Bahkan, di tingkat kios kecil, harga kerap dijual sesuka hati oleh pedagang.
HMI Sumbagtera menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam regulasi tersebut, pengedar rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Pasal 54 UU Cukai menyebutkan, setiap orang yang menjual atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Sementara Pasal 56 mengatur sanksi serupa bagi pihak yang menyimpan atau mengedarkan barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana.
“Atas dasar itu, kami meminta Kabareskrim Polri untuk mengusut tuntas peredaran rokok ilegal non-cukai di Kepri, khususnya perusahaan rokok yang beroperasi di Kota Batam,” tegas Gopinda.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal PSG di Kepri diperkirakan mencapai puluhan ribu bungkus setiap bulan. Artinya, negara berpotensi kehilangan miliaran rupiah setiap tahun, bahkan dari satu merek saja. Kerugian tersebut diyakini jauh lebih besar jika digabungkan dengan puluhan merek rokok ilegal lainnya yang juga beredar bebas.
HMI Sumbagtera juga mendesak Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, termasuk menindak oknum aparat yang diduga terlibat. “Kami meminta agar oknum berseragam yang mencederai institusi negara segera ditangkap dan diproses hukum,” pungkas Gopinda Aditya. (Tim/Red)






