Hariankepri.co.id, ​Batam, 25 November 2025 — Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Batu Aji, Aviari, kembali menjadi sorotan tajam. Jika sebelumnya kantor cabang ini disorot karena diduga menolak pelayanan dengan alasan KTP Digital, kali ini masalah datang dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) mereka, diperparah dengan nihilnya petugas keamanan di dini hari.

​Tepat pukul 01:00 WIB, Selasa, 25 November 2025, seorang nasabah mengalami kesulitan serius saat mencoba melakukan tarik tunai. Proses transaksi berjalan sangat lambat, bahkan sempat mengalami “TRANSAKSI TIMEOUT” yang memaksa nasabah mengulang proses dari awal.

​Puncak kekecewaan terjadi ketika, setelah berulang kali mencoba, uang yang ditransaksikan tak kunjung keluar dari slot mesin, meninggalkan nasabah dalam ketidakpastian mengenai status dananya.

​”Takutnya uangnya enggak keluar ini,” ungkap nasabah dengan mencerminkan kekhawatiran akut terkait masalah teknis pada mesin BSI tersebut.

​Ironisnya, saat nasabah yang panik membutuhkan bantuan untuk memastikan dananya aman, situasi di BSI KCP Batu Aji, Aviari, tidak memberikan dukungan sama sekali, tidak ada satu pun petugas keamanan atau security yang berjaga di lokasi ATM 24 jam tersebut.

​Sorotan Pelayanan BSI KCP Batu Aji Berulang dalam Satu Bulan ​insiden ini menambah daftar panjang kritik terhadap kualitas pelayanan di lokasi BSI Aviari. Kurang dari sebulan yang lalu, tepatnya pada 03 November 2025, BSI Cabang Aviari juga disorot dalam pemberitaan dengan judul “Pelayanan BSI Cabang Aviari Batam Disorot Tajam: Tolak KTP Digital, Nasabah Meradang.”

​Pola ini menunjukkan adanya masalah sistemik dan akut dalam manajemen operasional dan pelayanan di BSI KCP Batu Aji, Aviari. Kegagalan berulang, mulai dari masalah administrasi hingga masalah teknis ATM yang kritis di malam hari, mengindikasikan bahwa bank belum mengambil langkah perbaikan yang memadai pasca-sorotan publik sebelumnya.

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan manajemen BSI Pusat dituntut untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka wajib mengaudit total Standar Operasional Prosedur (SOP) cabang, memastikan keandalan mesin ATM 24 jam, dan menjamin keberadaan petugas keamanan yang siaga demi memulihkan kepercayaan dan melindungi hak-hak fundamental nasabah.

(M Rizky Apryansyah)